Globalinformasi.com || Semarang – Kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Hingga saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi di berbagai aspek kehidupan.
Salah satu diskriminasi yang dialami oleh perempuan adalah kekerasan terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nur Laila Hafidhoh, M.Pd, Direktur LRC-KJHAM Semarang, hingga tahun 2022 tercatat kekerasan terhadap perempuan sebanyak 452 kasus, dengan jumlah korbannya 507 perempuan dengan 484 pelaku dan korban meninggal dunia 4 orang. Pada tahun 2023, LRC-KJHAM mencatat 93 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 117 perempuan menjadi korban kekerasan.
Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H., Kepala Operasionel LRC-KJHAM menyebutkan sejak disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hanya ada 1 kasus kekerasan seksual dengan korban dewasa yang saat ini masih proses di kepolisian. Sedangkan korban anak ada 1 kasus yang men juncto kan pasal tentang hak atas restitusi. Tetapi restitusi yang sudah diputus pengadilan tidak bisa diterima oleh korban.
“Perempuan korban kekerasan seksual masih mengalami hambatan dalam mengakses keadilan,” ungkap Nihayatul.
Menurut Nihayatul, aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual masih menstigma “suka sama suka” untuk korban dewasa dan anak.
“Kasus di kepolisian prosesnya lama atau bahkan mandeg dan masih ada upaya-upaya melakukan mediasi kasus kekerasan seksual bahkan korban dan keluarga dilaporkan balik dengan dugaan tindak pidana oleh pelaku,” katanya.
Menurutnya situasi ini tidak sejalan dengan komitmen negara diantaranya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi UU Nomor 7 Tahun 1984, beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Oleh karena itu penting untuk kita mendokumentasikan pengalaman dan suara perempuan korban kekerasan seksual yang akan menjadi bahan untuk advokasi kebijakan dan kampanye untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Untuk mempublikasikan situasi kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah dan hambatan penanganannya, LRC-KJHAM bersama Fakultas Hukum Unikas Soeginapranata mengadakan diskusi publik dan launching laporan tahunan situasi kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah Tahun 2024 dengan tema memperkuat akses keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan di Jawa Tengah (10/12/2024).
Bertempat di Gedung Albertus Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, diskusi publik ini dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, mahasiswa, jaringan masyarakat dan media.
“Kita ingin mendorong implementasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan korban kekerasan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nihayatul mengatakan LRC-KJHAM sejak berdirinya memiliki visi misi untuk melakukan pendampingan perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan hak-haknya.
“Kami ada 3 divisi bantuan hukum terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
“Dalam penanganan itu bagaimana kita menempatkan posisi perempuan pada centernya. Bagaimana perempuan korban kekerasan membuat keputusan atas dirinya setelah dia mengetahui informasi terkait hak-hak perempuan korban,” lanjutnya.
“Kemudian kita akan mendampingi perempuan korban berdasarkan kebutuhannya,” tambahnya.
Lebih lanjut Nihayatul menyebutkan ketika dibutuhkan kolaborasi dengan jaringan lain, LRC-KJHAM akan mengajak untuk penanganan kasus bersama.
“Misalnya ketika kasus itu pelakunya orang-orang pejabat publik atau orang-orang yang memiliki kewenangan yang lebih, dan atas persetujuan korban kita akan bersama-sama jaringan melakukan urgent action, melakukan audiensi ke kepolisian, termasuk juga ketika bersurat ke lembaga kepolisian kita akan menembuskan kepada Komnas Perempuan, KPPPA, Kompolnas dan Bareskrim Polri,” jelasnya.
“Hal ini merupakan upaya kita agar kasus kita dimonitoring oleh lembaga-lembaga ini. Dan hal ini efektif karena lembaga-lembaga tersebut akan menindaklanjuti instansi yang kita tuju misalnya Polda,” imbuhnya.
“Dan memang kasus perempuan itu cukup rumit penyelesaian kasusnya, KJHAM saja tidak akan pernah bisa ketika tidak disupport oleh jaringan lain termasuk juga perjuangan korban yang menjadi semangat bagi kita untuk mendampingi korban hingga kasusnya selesai,” katanya Nihayatul menutup pernyataannya.
(Yulius)













