LRC-KJHAM bersama Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata selenggarakan diskusi publik

- Penulis

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalinformasi.com || Semarang – Kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Hingga saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi di berbagai aspek kehidupan.

Salah satu diskriminasi yang dialami oleh perempuan adalah kekerasan terhadap perempuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nur Laila Hafidhoh, M.Pd, Direktur LRC-KJHAM Semarang, hingga tahun 2022 tercatat kekerasan terhadap perempuan sebanyak 452 kasus, dengan jumlah korbannya 507 perempuan dengan 484 pelaku dan korban meninggal dunia 4 orang. Pada tahun 2023, LRC-KJHAM mencatat 93 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 117 perempuan menjadi korban kekerasan.

Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H., Kepala Operasionel LRC-KJHAM menyebutkan sejak disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hanya ada 1 kasus kekerasan seksual dengan korban dewasa yang saat ini masih proses di kepolisian. Sedangkan korban anak ada 1 kasus yang men juncto kan pasal tentang hak atas restitusi. Tetapi restitusi yang sudah diputus pengadilan tidak bisa diterima oleh korban.

“Perempuan korban kekerasan seksual masih mengalami hambatan dalam mengakses keadilan,” ungkap Nihayatul.

Menurut Nihayatul, aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual masih menstigma “suka sama suka” untuk korban dewasa dan anak.

“Kasus di kepolisian prosesnya lama atau bahkan mandeg dan masih ada upaya-upaya melakukan mediasi kasus kekerasan seksual bahkan korban dan keluarga dilaporkan balik dengan dugaan tindak pidana oleh pelaku,” katanya.

Menurutnya situasi ini tidak sejalan dengan komitmen negara diantaranya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi UU Nomor 7 Tahun 1984, beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Oleh karena itu penting untuk kita mendokumentasikan pengalaman dan suara perempuan korban kekerasan seksual yang akan menjadi bahan untuk advokasi kebijakan dan kampanye untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Untuk mempublikasikan situasi kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah dan hambatan penanganannya, LRC-KJHAM bersama Fakultas Hukum Unikas Soeginapranata mengadakan diskusi publik dan launching laporan tahunan situasi kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah Tahun 2024 dengan tema memperkuat akses keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan di Jawa Tengah (10/12/2024).

Baca Juga:  Viral! Diduga Pengedar Sabu di Duri Terekam Video. Warga Mendesak Polisi Bertindak

Bertempat di Gedung Albertus Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, diskusi publik ini dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, mahasiswa, jaringan masyarakat dan media.

“Kita ingin mendorong implementasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang melindungi perempuan korban kekerasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nihayatul mengatakan LRC-KJHAM sejak berdirinya memiliki visi misi untuk melakukan pendampingan perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan hak-haknya.

“Kami ada 3 divisi bantuan hukum terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

“Dalam penanganan itu bagaimana kita menempatkan posisi perempuan pada centernya. Bagaimana perempuan korban kekerasan membuat keputusan atas dirinya setelah dia mengetahui informasi terkait hak-hak perempuan korban,” lanjutnya.

“Kemudian kita akan mendampingi perempuan korban berdasarkan kebutuhannya,” tambahnya.

Lebih lanjut Nihayatul menyebutkan ketika dibutuhkan kolaborasi dengan jaringan lain, LRC-KJHAM akan mengajak untuk penanganan kasus bersama.

“Misalnya ketika kasus itu pelakunya orang-orang pejabat publik atau orang-orang yang memiliki kewenangan yang lebih, dan atas persetujuan korban kita akan bersama-sama jaringan melakukan urgent action, melakukan audiensi ke kepolisian, termasuk juga ketika bersurat ke lembaga kepolisian kita akan menembuskan kepada Komnas Perempuan, KPPPA, Kompolnas dan Bareskrim Polri,” jelasnya.

“Hal ini merupakan upaya kita agar kasus kita dimonitoring oleh lembaga-lembaga ini. Dan hal ini efektif karena lembaga-lembaga tersebut akan menindaklanjuti instansi yang kita tuju misalnya Polda,” imbuhnya.

“Dan memang kasus perempuan itu cukup rumit penyelesaian kasusnya, KJHAM saja tidak akan pernah bisa ketika tidak disupport oleh jaringan lain termasuk juga perjuangan korban yang menjadi semangat bagi kita untuk mendampingi korban hingga kasusnya selesai,” katanya Nihayatul menutup pernyataannya.

(Yulius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel globalinformasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut
Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang
Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA
Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti
Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum
Polsek Tugumulyo Tebar Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-80, Ratusan Paket Sembako Disalurkan
Viral! Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Penyidik Unit III Satreskrim Polres Batang Wajib Mengungkap Peran Aktif CW, WC dan EDC Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI.
Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Pembangunan Yonif TP 947 di Musi Rawas: Sinergi TNI dan Pemda Wujudkan Pertahanan Wilayah yang Kuat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:54 WIB

Astaga..!! Dituding Menistakan Agama Kristen, Jusuf Kalla Dilaporkan Aliansi Masyarakat Dan Ormas Ke Polda Sumut

Senin, 13 April 2026 - 16:44 WIB

Polda Jateng Akan Gelar Perkara Khusus. Dian Puspitasari, S.H., Direktur LBH RaKeSia: Apresiasi Dirreskrimum Polda Jateng Melihat Secara Komprehensif Terkait Kasus Penerimaan CPNS Kemenkumham RI di Polres Batang dan Polrestabes Semarang

Minggu, 12 April 2026 - 05:00 WIB

Karang Taruna Lubuk Linggau Barat Salurkan 2.000 Al-Qur’an untuk TPA

Sabtu, 11 April 2026 - 21:59 WIB

Lampu Sering Padam, Aktivis Muda Musi Rawas Desak Evaluasi Kinerja PLN Muara Beliti

Sabtu, 11 April 2026 - 07:46 WIB

Wakil Wali Kota Resmi Tutup MTQ XVIII Lubuk Linggau 2026, Selatan I Raih Juara Umum

Berita Terbaru