Tualang – Siak (20/6/2025). Praktik perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau kembali mencuat ke permukaan. Nama yang disebut sebagai bos besar judi Gelper, yakni inisial AHONG hingga kini tidak tersentuh hukum meski kegiatan tersebut jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Aktivitas Gelper kembali marak setelah sebelumnya sempat tutup beberapa bulan lalu. Berdasarkan hasil investigasi awak media bahwa lapak judi itu kembali beroperasi dini hari pada 7 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tampak bahwa aktivitas perjudian Gelper itu memenuhi unsur tentang perjudian. Dimana terlihat adanya meja tembak ikan ikan beserta dengan pengelolanya. Kemudian tampak adanya transaksi jual beli chip meja ikan tersebut dan juga tampak adanya pecandu perjudian Gelper yang sedang memainkan alat meja tembak ikan ikan tersebut.
Ironisnya menurut masyarakat tempatan pihak kepolisian wilayah Polsek Tualang justru terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, dugaan mengarah bahwa bos judi telah menyuap sejumlah aparat agar tidak ditindak. “Seakan-akan Pasal 303 sudah tidak berlaku atau sudah dibayar mahal oleh para bos judi Gelper,” ungkap masyarakat tempatan.
Sempat tutup beberapa bulan namun kini kembali eksis, aktivitas Gelper berjalan hingga dini hari tanpa tersentuh oleh aparat kepolisian wilayah Polsek Tualang.
Kenapa bisa beraktivitas KEMBALI perjudian Gelper tersebut?
Apakah sebelumnya hanya di berikan sanksi administratif?
Ataukah hanya sanksi denda?













